WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Desa Indrasari Kecamatan Martapura ditetapkan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Desa Anti Maladminstrasi di Gedung Serba Guna, Martapura, Selasa (17/9/2024).
Penetapan telah memenuhi komponen standar pelayanan publik, tata kelola pengaduan, dan transparansi melalui publikasi kinerja pemerintahan desa, sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel, Hadi Rahman mengatakan kegiatan ini berkelanjutan atau berjangka panjang, dimana ke depan pihaknya akan mendampingi perangkat desa untuk melakukan penguatan kapasitas terkait pemahaman standar pelayanan publik.
Baca Juga
Kadinsos Banjar Dina Marliana Dibebastugaskan, ini Kata BKPSDM Banjar
“Harapan kami kedepan kita memiliki komitmen yang kuat untuk mencegah maladministrasi di desa dan mengurangi laporan masyarakat sehingga dapat diminimalisir,” harapnya.
Hadi mengakui, Desa Indrasari merupakan desa perdana yang ditetapkan sebagai Anti Maladministrasi dan berharap dapat menjadi role model bagi 277 desa lainnya di wilayah Kabupaten Banjar.
“Kami mengapresiasi inisiasi Pemkab Banjar dan komitmen jajaran aparat Desa Indrasari serta berharap komitmen ini dapat menjadi percontohan bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Banjar,” harapnya lagi.
Sementara Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan penetapan Desa Anti Maladministrasi adalah sebuah langkah besar bagi Kabupaten Banjar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di level desa.