WARTABANJAR.COM, SRAGEN – Video viral di media sosial memperlihatkan seorang lelaki diarak warga tanpa baju dan hanya mengenakan sempak boxer.
Pria ini adalah guru mengaji di Kecamatan Sumberlawang, Sragen, Jawa Tengah.
Ia digerebek warga dan Karang Taruna karena melakukan perbuatan cabul terhadap mantan muridnya, yang berusia 16 tahun.
Orangtua korban memanggil pelaku yang kemudian mengakui perbuatannya di depan warga.
Baca juga: Waspada Modus Penipuan Bantuan PKH Rp 500 Ribu
Pelaku diketahui berulang kali melakukan tindakan tersebut.
Menurut keterangan polisi, pelaku yang diketahui bernama Solikin tertangkap sedang berduaan dengan korban.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 ayat 1 serta Pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Terungkap pula, perbuatan bejar Solikin dilakukan sejak 2022 dan terbongkar 2024.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto menjelaskan, setelah adanya laporan masyarakat pihaknya menangkap dan menahan Solikin. (ernawati)
Editor: Erna Djedi