WARTABANJAR.COM, BATULICIN - Unit Reskrim Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu, Kalsel melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian sepeda motor dan seorang penadahnya pada Sabtu (7/9). Pelaku pencurian yakni HA dan penadahnya FA yang tinggal di wilayah hukum Polres Hulus Sungai Selatan (HSS). Dalam keterangan yang disampaikan pihak Polsek Mantewe, Minggu (15/9) disebutkan kejadian pencurian sepeda motor terjadi pada 30 Juni 2024, di  Jalan Kodeco Km 40 RT 01 Desa  Mantewe, Kecamatan Mantewe kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Baca juga:BPBD Tanah Bumbu dan PT Arutmin Site Batulicin Gelar Pelatihan Bentuk Desa Tangguh Bencana (Destana) di Desa Sungai Dua Korban SU yang saat itu memarkir kendaraannya di teras rumahnya, kemudian diketahui motornya telah hilang pada pagi harinya. Diceritakan oleh Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, pada Sabtu 29 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 Wita korban pulang dari bekerja, kemudian sepeda motor yang dikendarainya Honda CRF Warna Merah Hitam dengan nomor rangka KD1116RK497027, No mesin KD11E1496283  diparkir di teras depan rumah. Dalam keadaan terkunci leher stang, korban segera masuk ke dalam rumah dan istirahat. Namun pada keesokan harinya pada Minggu 30 Juni 2024 sekitar pukul 06.30 Wita korban yang bermaksud berangkat tidak lagi mendapati sepeda motor CRF miliknya. Motor yang diparkir  di teras rumah sudah tidak ada di tempat. Kemudian korban mencari di sekitar rumah dan menanyakan kepada tetangga namun tidak ada yang mengetahui. Atas kejadian tersebut korban SU mengalami kerugian sebesar Rp 13.526.880,- dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantewe. “Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Polsek segera bergerak dan melakukan penyelidikan, dengan bekerja sama dengan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu maupun Polres HSS,” ungkap Iptu Jonser Sinaga. Hasilnya, pada Sabtu (7/9) telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang laki laki yakni HA yang diduga sebagai pelaku pencurian dan FA yang diduga sebagai penadah. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui HA melakukan pencurian bersama dengan DU-- yang kini belum tertangkap. DU juga yang dikketahui menjual sepeda motor CRF hasil curian kepada FA dengan harga Rp 14.000.000. Baca juga:Dinas Kominfosp Tanah Bumbu Gelar Rapat Evaluasi PPID, Ini Yang Dibahas Kini polisi masih melakukan pengejaran dan melengkapi berkas penyidikan. HA tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani proses hukum (tanpa ijin bawa senjata tajam) di Polsek Kandangan, HSS. Sedangkan DU masih dalam pencarian. Sedangkan untuk barang bukti ranmor CRF dibawa ke Polsek Mantewe untuk dilakuķan penyidikan lebih lanjut.(pwk) Editor: purwoko