Antarkan Sabu ke Jorong, AR Malah Diringkus Satresnarkoba Polres Tanah Laut

Kini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanah Laut demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Kami juga berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres.

Pihak kepolisian kini tengah mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terkait dengan jaringan peredaran narkotika tersebut, khususnya HU yang saat ini masih dalam pengejaran.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak berwenang.

Akibat perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (berbagai sumber)

Editor: Yayu