Antarkan Sabu ke Jorong, AR Malah Diringkus Satresnarkoba Polres Tanah Laut
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut berhasil menangkap seorang pelaku peredaran gelap narkotika belum lama ini.
Pelaku diketahui bernama AR alias Adul.
Adul ditangkap karena terbukti memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut, menurut Kapolres Tanah Laut, AKBP M. Junaeddy Johhny, S.I.K., M.H., berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai bahwa AR alias Adul memiliki narkotika jenis sabu.
Berdasarkan laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di pinggir Jalan A. Yani, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian, yang turut disaksikan oleh warga setempat, polisi berhasil menemukan dua paket sabu beserta barang bukti lainnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, AR mengaku diperintah oleh seorang bernama HU, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk mengantarkan narkotika tersebut dari Desa Muara Kintap ke sebuah jembatan di pinggir Jalan A. Yani.
BACA JUGA: Zona Pembuangan Sampah Lebihi Kapasitas, TPA Basirih Akan Diperluas
Kini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanah Laut demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Kami juga berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika yang meresahkan masyarakat," ujar Kapolres.
Pihak kepolisian kini tengah mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terkait dengan jaringan peredaran narkotika tersebut, khususnya HU yang saat ini masih dalam pengejaran.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak berwenang.
Akibat perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (berbagai sumber)
Editor: Yayu