WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut berhasil menangkap seorang pelaku peredaran gelap narkotika belum lama ini.
Pelaku diketahui bernama AR alias Adul.
Adul ditangkap karena terbukti memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut, menurut Kapolres Tanah Laut, AKBP M. Junaeddy Johhny, S.I.K., M.H., berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai bahwa AR alias Adul memiliki narkotika jenis sabu.
Berdasarkan laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di pinggir Jalan A. Yani, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian, yang turut disaksikan oleh warga setempat, polisi berhasil menemukan dua paket sabu beserta barang bukti lainnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, AR mengaku diperintah oleh seorang bernama HU, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk mengantarkan narkotika tersebut dari Desa Muara Kintap ke sebuah jembatan di pinggir Jalan A. Yani.
BACA JUGA: Zona Pembuangan Sampah Lebihi Kapasitas, TPA Basirih Akan Diperluas







