WARTABANJAR.COM – Pengecekan terhadap 107 bakal calon kepala daerah yang belum melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Dalam rangka Pilkada Serentak 2024, calon kepala daerah harus melengkapi LHKPN.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, melalui keterangan resmi pada Senin (9/9/2024).
Baca Juga
Beredar Video Bangunan SMAN 7 Banjarmasin Roboh
Kelengkapan LHKPN para bakal calon ini, jelasnya masih dalam tahap penelitian hingga penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
“Masih diteliti sampai penetapan nanti. Kami akan cek secara menyeluruh,” ujar Afifuddin.
KPU Daerah juga berperan penting dalam proses verifikasi kelengkapan dokumen LHKPN para bakal calon kepala daerah.
“Kelengkapan dokumen bakal calon diumumkan oleh teman-teman di provinsi, kabupaten, dan kota. Nanti kami cek kembali,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Minggu (8/9/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa dari 1.432 bakal calon kepala daerah yang menyerahkan LHKPN, sebanyak 1.325 laporan sudah lengkap.
Sisanya, termasuk 107 bakal calon yang diverifikasi KPU, masih dalam proses pelengkapan.
Jadwal Tahapan Pilkada 2024:
27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(atoe/ip)







