WARTABANJAR.COM – Pengecekan terhadap 107 bakal calon kepala daerah yang belum melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Dalam rangka Pilkada Serentak 2024, calon kepala daerah harus melengkapi LHKPN.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, melalui keterangan resmi pada Senin (9/9/2024).
Baca Juga
Beredar Video Bangunan SMAN 7 Banjarmasin Roboh
Kelengkapan LHKPN para bakal calon ini, jelasnya masih dalam tahap penelitian hingga penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
“Masih diteliti sampai penetapan nanti. Kami akan cek secara menyeluruh,” ujar Afifuddin.







