“Pelaku yakni AN sudah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Ipda Eko Budi Mulyono, Minggu (8/9/2024).
Korban lanjutnya mengalami luka pada bagian punggung sebelah kiri akibat penyerangan tersebut.
Sedangkan AN kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangkakan tindak pidana penganiayaan berat.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian pada tindak pidana ini berupa sebilah parang dengan panjang keseluruhan 63 centimeter yang digunakan pelaku melakukan penganiayaan. (Alfi)
Editor Restu







