“Maka dari itu, apabila dalam waktu per tiga bulan Recon (rekonsilisasi) tidak selesai sesuai arahan dari Pimpinan PDP, akan ditunda. Namun alhamdulillah di setiap SKPD menyelesaikan Recon sampai selesai sehingga tidak terjadi penundaan PDP,” jelasnya.
Rekonsiliasi dalam laporan keuangan adalah proses membandingkan catatan keuangan internal dengan catatan keuangan eksternal. Proses ini dilakukan untuk memastikan keakuratan dan kesesuaian informasi keuangan yang dilaporkan.
Wiwien juga menyebutkan aaji ASN yang dahulu hanya masuk saat hari kerja, maka kini setiap tanggal 1 meskipun hari libur akan tetap masuk ke rekening masing-masing.
Baca juga:Dinkes Kalsel Pastikan Warga Batola Negatif Monkey Pox
Dengan demikian meskipun hari gajian jatuh pada hari libur, hal itu tidak menunda pencairan gaji ASN.
Ia juga berharap untuk para bendahara di setiap SKPD agar mentaati pelaporan yang telah dijadwalkan.
“Karena kita sangat tergantung pada data, sehingga jika laporan itu tidak diterima sesuai jadwal maka dari pusat pun juga akan terganggu. Jadi mohon kerjasamanya untuk bendahara pengeluaran mentaati semua laporan sesuai jadwal yang telah disepakati,” harapnya. (mc)
Editor: purwoko







