Aniaya Korban Pakai Celurit, RH Diringkus Sat Reskrim Polresta Banjarmasin

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan pelaku kasus penganiayaan.

    Kali ini pelaku diringkus di Jalan Seberang Masjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Minggu (1/9/2024) lalu.

    Pelaku adalah RH (38), yang diamankan setelah melakukan penganiyaan dengan senjata tajam (Sajam) terhadap dua orang korban yang merupakan ayah dan anak, yakni YR (46) dan UA (15).

    Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa memaparkan, Sabtu (6/9/2024), kejadian ini bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban dengan menggedor pintu sambil mengancam nyawa korban.

    Pelaku dan korban sebelum aksi penganiayaan terjadi sempat terlibat obrolan singkat, lalu pelaku membacok korban tanpa alasan jelas menggunakan sajam jenis celurit.

    Akibatnya, korban YR terluka di bagian pipi kanan, lengan atas, pergelangan tangan, serta ibu jari.

    BACA JUGA: Gubernur Instruksikan Tindaklanjuti Pengaduan Guru Terhadap Kadisdik Kalsel Muhammadun

    Korban lainnya, UA, juga terkena bacokan sajam pelaku di lengan sebelah kiri saat mencoba melerai.

    Pelaku diduga melakukan aksinya di bawah pengaruh minuman keras (miras).

    Karena kejadian ini, para korban merasa terancam jiwanya lalu melaporkannya ke Polresta Banjarmasin guna diproses hukum lebih lanjut.

    “Motif pelaku masih kami dalami, namun indikasi kuat menunjukkan bahwa pengaruh miras memicu tindakan penganiayaan ini,” tutur Eru.

    Lebih lanjut, kata Eru, pelaku dapat diamankan berkat kolaborasi tim opsnal Macan Resta Banjarmasin dan Resmob Polda Kalsel.

    Baca Juga :   8 Rumah di Dua RT di Alalak Tengah Hangus Terbakar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI