WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang semula dijadwalkan berakhir pada 6 September 2024, kini diperpanjang hingga 10 September 2024. Perpanjangan ini dilakukan sebagai respons terhadap kendala teknis yang dialami beberapa pelamar terkait penggunaan e-materai di berbagai situs web yang menyediakan materai elektronik. E-materai menjadi salah satu syarat penting dalam pengesahan dokumen elektronik, dan banyak pelamar mengalami kesulitan dalam membubuhkannya secara tepat. PERURI selaku penyedia resmi e-materai di Indonesia, memberikan solusi bagi pelamar yang masih kebingungan dalam menggunakan layanan ini. Oleh karena itu, penting bagi pelamar untuk memahami cara yang benar dalam membubuhkan e-materai pada dokumen elektronik mereka agar tidak mengalami masalah dalam proses seleksi. PERURI telah merilis panduan yang memudahkan pelamar dalam menggunakan e-materai dengan benar. Berikut adalah beberapa tips yang perlu diperhatikan: 1.Tanda Tangan dan e-Materai Urutan yang benar dalam membubuhkan tanda tangan dan e-materai adalah dengan membubuhkan tanda tangan terlebih dahulu, baru kemudian e-materai. Hal ini penting untuk menjaga validitas dokumen. 2. Ukuran Dokumen Pastikan ukuran dokumen yang diunggah tidak melebihi 800 KB agar sistem dapat memprosesnya dengan baik. Ukuran dokumen yang terlalu besar seringkali menyebabkan kendala teknis. 3. Format Dokumen Format dokumen yang disarankan adalah PDF dengan versi minimal 1.6. Dokumen yang diunggah dalam format atau versi lain mungkin tidak kompatibel dengan sistem. 4. Ukuran Kertas Dokumen yang diunggah harus memiliki ukuran kertas A4. Penggunaan ukuran kertas selain A4, seperti F4, dapat menyebabkan kegagalan dalam pembubuhan e-materai. Penggunaan Scanner Pastikan dokumen yang akan dibubuhi e-materai dipindai menggunakan scanner komputer, bukan melalui aplikasi pemindai pada smartphone seperti Camscanner. Ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan ketepatan dokumen. Hal-hal yang Perlu Dihindari Selain tips di atas, ada beberapa hal yang sebaiknya dihindari oleh pelamar, seperti membubuhkan e-materai sebelum tanda tangan, menutupi informasi penting dengan e-materai, atau mengedit dokumen setelah e-materai dibubuhkan. Dokumen yang sudah dibubuhi e-materai bersifat final dan tidak boleh dimodifikasi lagi. Meskipun begitu, sebagai informasi, BKN kini membolehkan pelamar menggunakan materai fisik. Namun berlaku per 5 September 2024 sejak pukul 20.00 WIB. (ernawati)