WARTABANJAR.COM - Profesor Mahfud MD menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menindaklanjuti dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi). Seperti diketahui dugaan gratifikasi terungkap setelah instagram story Erina Gudono yang memperlihatkan sedang menggunakan jet pribadi saat perjalanan ke Amerika. Mahfud MD menyindir dugaan gratifikasi dari aksi hedon keluarga sudah pernah dilakukan melalui kasus Rafael Alun. Dimana berasal dari kasus sang anak Mario Dandy. Baca Juga Air Leding di Kertak Hanyar Hingga Sungai Lulut Terhenti Hari ini  Berikut pernyataan Mahfud MD : Tentu kita tak bisa memaksa KPK memanggil Kaesang. Tergantung i'tikad KPK saja. Tapi kalau alasannya krn Kaesang bkn pejabat, maka perlu dikoreksi dlm 2 hal: 1. Itu ahistorik. Bnyk koruptor yg terlacak stlh anak atau isterinya yg bkn pejabat diperiksa. Contoh: RA, seorang pejabat Eselon III Kemkeu skrng mendekam di penjara justeru ketahuan korupsi stlh anaknya yg hedon dan flexing ditangkap. Anak RA dgn mobil mewah menganiaya seseorang. KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, RA dipenjarakan. 2. Kalau alasan hanya krn bkn pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak ataatau keluarganya. Ini sdh dinyatakan oleh KPK via Alex Marwata dan Pimpinan PuKat UGM. Sebelumnya Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhirnya batal untuk mengundang putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep usai kedapatan mendapatkan fasilitas mewah jet pribadi bersama istrinya, Erina Gudono pergi ke Amerika Serikat. KPK pun menegaskan tidak ada tekanan saat akan meminta klarifikasi Kaesang akan hal tersebut. "Sama sekali tidak ada tekanan," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Rabu (4/9/2024). "Bahwa KPK berharap Saudara K ini melakukan klarifikasi sendiri itu dari awal sudah disampaikan oleh pimpinan atau Pak Alexander Marwata," lanjutannya. Menurutnya langkah proses klarifikasi yang diduga berkaitan dengan grarifkasi Kaesang diperlukan kerangka hukum. KPK juga tidak ingin disebut terburu-buru saat akan meminta keterangan Ketua Umum Partai PSI itu. "Jadi, bukan berarti menggebu-gebu atau tidak menggebu-gebu, KPK bekerja berdasarkan kerangka hukum," tegas Tessa. Sebagai gantinya, yang bakal meminta klarifikasi penerimaan fasilitas mewah Kaesang itu akan ditangani oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Tessa menegaskan Direktorat Gratifikasi bakal berkoodinasi dengan Direktorat PLPM untuk mengumpulkan sejumlah bukti fasilitas Kaesang yang diduga masuk grarifkasi. "Terkait isu tersebut Direktorat Gratifikasi tidak berhenti. Mereka tetap kumpulkan data-data untuk di-supply ke temen-temen Direktorat PLPM. Ini adalah lintas Direktorat. Fokusnya sekarang adalah di Direktorat PLPM," ucap Tessa. Untuk laporan dugaan gratifikasi tersebut yang telah masuk ke KPK, Direktorat PLPM akan memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangannya sekaligus guna melengkapi alat bukti yang ada. Hanya saja Tessa mengaku belum mengetahui kapan panggilan terhadap pelapor itu akan dijadwalkan. "Yang jelas pelapor pasti diklarifikasi atau pihak-pihak terkait mungkin yang diduga ada kaitannya terhadap laporan tersebut, untuk kepastiannya tentu kita akan tunggu sama," pungkas dia.(berbagai sumber) Editor Restu