Dua Pengedar Sabu dan 25 Paket Sabu Diamankan di Pondokan Desa Seradang Tabalong

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – 2 pria warga desa Seradang kecamatan Haruai berinisial RAD (32) dan ARB (35) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H., pada Senin (02/09) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan RAD dan ARB diamankan terkait dugaan peredaran Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berawal dari laporan warga yang menginformasikan bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di sebuah pondok di desa Seradang kecamatan Haruai.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mendatangi lokasi tersebut.