Akibat, korban langsung menghubungi pihak kepolisian terdekat. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 30 juta.
Baca juga: Musik Angklung Puluhan Anak Sambut Paus Fransiskus di Katedral Jakarta
Menindaklanjuti laporan korban, Polsek Simpang Empat berusaha melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku. Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor berikut STNK Yamaha NMAX warna Biru bernopol :DA 5106 ZAY atas nama pemilik DONI ADI SAPUTRA.
Kedua pelaku curanmor itu sudah ditahan dan akan dijerat dengan pasal 362 Jo Pasal 56 KUHP. Para pelaku terancam sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







