Ngaku Gemes, Satpam SD di Samarinda Raba Area Sensitif Siswi Kelas 4
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, SAMARINDA - Seorang pria berumur yang bertugas sebagai satpam sekaligus wakar sekolah dasar di Samarinda harus berurusan dengan polisi.
Pria berusia 68 tahun itu, diamankan polisi atas laporan orangtua siswi yang telah dilecehkan.
Si kakek ini diduga melakukan pencabulan terhadap seorang murid tempat ia bekerja sebagai satpam sekaligus wakar di sekolah kawasan Sungai Kunjang, Samarinda.
Kejadiannya pada Selasa (27/8/2024) lalu lingkungan sekolah, sekitar pukul 15.00 Wita korban hendak menuju kantin tiba-tiba dipanggil oleh pelaku.
Baca juga: Polres Tapin Rilis Penganiayaan di Jalan Makam Datu Sanggul Tewaskan Wanita Hamil, Pelaku Mantan Suami
Korban pun bertanya “ada apa mbah?”.
Begitu bocah ini mendekat, si kakek tiba-tiba langsung memegang area sensitif korban.
Hal itu membuat korban terkejut, dan langsung berlari menuju ruang kepala sekolah untuk memberitahu apa yang telah dialaminya.
Setelah mendengar cerita muridnya itu, kepala sekolah memberitahu orangtua murid.
Tidak terima atas perbuatan satpam ini, orangtua korban langsung melapor ke Polsek Sungai.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin memebenarkan telah mengamankan pelaku setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan.
Baca juga: Viral, Bocah di Tabalong Meninggal Setelah Digigit Ular Saat Tidur, Sempat Muntah-muntah
"Begitu ada laporan, anggota memeriksa saksi-saksi juga pelaku," ujarnya, Senin (2/9/2024).
Kepada penyidik, pelaku mengaku perbuatannya dengan alasan gemas melihat korban.
“Pelaku mengaku gemes sama korban. Perbuatan ini dilakukan di lingkungan sekolah, karena pelaku bekerja sebagai sekuriti sekaligus juga wakar sekolah,” ujar Zainal.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi