WARTABANJAR.COM – Beredar surat edaran (SE) Kominfo perihal Permohonan Penyiaran Azan Magrib dan Misa Bersama Paus Fransiskus kepada para Direktur Utama Lembaga Penyiaran serta Ketua Asosiasi dan Persatuan Lembaga Penyiaran.
Stasiun televisi nasional diminta agar menyiarkan azan Magrib dalam bentuk running text saja saat Misa Agung Paus Fransiskus pada Kamis (5/9/2024).
Diketahui SE Kominfo ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Bimbingan Islam dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, serta Kementerian Agama Nomor: B86/DJ.V/BA.03/09/2024 per 1 September 2024.
Baca Juga
Peringatan Dini BMKG untk Cuaca Kalsel Sepekan ke Depan
Surat Kemenag tersebut berisi perihal Permohonan Penyiaran Azan Magrib dan Misa bersama Paus Fransiskus.











