WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat karyawan PT Bukaka Teknik Utama. Perusahaan itu merupakan perusahaan multinasional milik keluarga mantan Wapres RI, Jusuf Kalla. Pemeriksaan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dikutip Wartabanjar.com menjelaskan, mereka adalah dirut, manajer finansial, kepala unit hingga staf perusahaan. "Para saksi yakni berinisial IK selaku Direktur Utama PT. Bukaka Teknik Utama. AE selaku Finance and Accounting Manager pada Proyek Japek Elevated Jalan Layang Tol Cikunir-Karawang Barat PT. Bukaka Teknik Utama periode 2017-2020. BH selaku Kepala Unit Usaha Jembatan PT. Bukaka Teknik Utama periode 2010 sampai dengan sekarang. Dan KS selaku Staff Engineering PT. Bukaka periode 2016 sampai dengan sekarang," kata Harli. Baca juga: Karena Emosi, Pria di Balangan Menganiaya Perempuan Paruh Baya Hingga Tewas Berdasarkan penelusuran, IK merujuk pada nama Irsal Kamarudin selaku Direktur Utama PT. Bukaka Teknik Utama. Kemudian saksi AE adalah Adolf Edward selaku Finance and Accounting Manager pada Proyek Japek Elevated Jalan Layang Tol Cikunir-Karawang Barat PT. Bukaka Teknik Utama periode 2017-2020. Lalu, BH adalah Budi Hartono selaku Kepala Unit Usaha Jembatan PT. Bukaka Teknik Utama periode 2010 sampai sekarang dan KS adalah Krisna Setiawan selaku Staff Engineering PT. Bukaka Teknik Utama periode 2016 sampai dengan sekarang. Selain 4 orang itu, Kejagung juga memeriksa FW merujuk pada nama Fitri Wiyanti, selaku Kepala Divisi Operation Management Group Head PT. Jasamarga periode 14 Januari 2019 sampai Juni 2020. Baca juga: KPK Tiba-Tiba Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Alasan KPK: Adapun para saksi diperiksa untuk tersangka berinisial DP selaku mantan Direktur Utama PT. Waskita Modern Realti, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya. Adapun tersangka baru dalam kasus ini adalah DP (Dono Prawoto) selaku mantan Dirut PT. Waskita Modern Realti yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung. (SIdik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko