Mendapati hape miliknya raib, lantas korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Timur.
“Atas kejadian tersebut, korban menngalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp 8,5 juta,” ungkap Partogi.
Kemudian, petugas pun langsung melakukan penyelidikan kejadian tersebut, hingga akhirnya Tim gabungan unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur di back up Subdit III Resmob polda Kalsel, Opsnal Macan resta dan Macan Polsek Banjarmasin Selatan, berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Keduanya kita amankan di kawasan Jalan Simpang Limau, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Rabu (4/9) dini hari,” ucap Partogi.
Selanjutnya, kedua pelaku pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Timur untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Iqnatius)
Editor Restu







