Bawaslu Jateng Telusuri ASN Hadiri Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah

 

WARTABANJAR.COM, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah(Jateng) menelusuri dugaan ketidaknetralan kepala desa (kades) dan aparatur sipil negara (ASN) dengan terlihat hadir saat momentum pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah.

Bawaslu Jateng menyebut dugaan ketidaknetralan itu ada di berbagai wilayah pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Baca juga:Begini Resiko Paslon Yang Lawan Kotak Kosong di Pilkada

“Bawaslu di sejumlah kabupaten/ kota sudah menerima laporan dan sedang menelusuri keberadaan kades atau ASN saat momen pendaftaran bakal calon,” kata Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Achmad Husain di Semarang, Sabtu (31/8).

Namun, Husain belum bisa merinci daerah mana saja yang dilakukan penelusuran atas dugaan ketidaknetralan aparat negara itu.

Ia menjelaskan klarifikasi dilakukan terhadap kades atau ASN yang terlihat saat pendaftaran di KPU.