Pilkada Serentak 2024: Ada 48 Calon Tunggal pada Pendaftaran 27-29 Agustus 2024
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PAPUA - Pilkada Serentak 2024 diwarnai dengan meningkatnya calon tunggal, berdasarkan pendaftaran yang masuk pada kesempatan 'normal', 27-29 Agustus 2024. Terdapat 48 daerah di Indonesia yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal.
Artinya, para calon akan bertemu dengan kotak kosong dalam kontestasi pilkada tersebut.
Namun demikian, sesuai aturan, jika hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar, akan dibuka kembali pendaftaran untuk memberi kesempatan pendaftar bagi pasangan lain.
Baca juga:Jelang Pilkada Menkopolhukam Minta KPU dan Bawaslu Lebih Masif Tingkatkan Koordinasi
"Dari 37 provinsi hanya ada satu yang hanya memiliki satu pasangan calon yaitu di Papua Barat," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (30/8/2024), dilansir dari Antara.
Hampir seluruh partai politik di Papua Barat sendiri, kata dia, mencalonkan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dominggus Mandacan dan Mochamad Lakotani.
Pasangan tersebut didukung oleh 17 partai politik, dan hanya satu parpol yang tidak memberikan dukungan.
"Calon gubernur Ketua DPW Partai Nasdem, sedangkan wakilnya Ketua DPD Partai Gerindra," kata dia.
Secara keseluruhan baik tingkat kota/kabupaten, dan provinsi jumlah pasangan calon tunggal terdapat di 48 daerah dengan rincian 42 tingkat kabupaten, lima kota, dan satu provinsi.
Selama tiga hari dibukanya pendaftaran yaitu dari tanggal 27-29 Agustus terdapat sebanyak 1.518 bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftarkan diri untuk mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024.
Provinsi yang menggelar pilkada serentak 2024 berjumlah 37 provinsi dengan jumlah pendaftar sebanyak 101 pasangan calon.
Baca juga:Bunyi Lengkap Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Terkait Syarat Pilkada Setelah Putusan MK
Sedangkan untuk tingkat kabupaten, dari 415 daerah penyelenggara pilkada totalnya terdapat 1.133 pasangan calon. Sementara untuk tingkat kota terdapat 93 dengan jumlah 277 pasangan.
Dia memastikan, selama proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang berlangsung tiga hari berjalan dengan lancar dan tanpa ada gesekan yang berarti.
"Semua dapat tertangani walaupun memang di beberapa daerah sempat ada kendala. Terutama persoalan administrasi misalnya formulir model B parpol datangnya terlambat," ucap dia.(pwk)