WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Majelis Hakim PN Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan hingga kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Menanggapi vonis ini, KPK menyatakan kesiapannya untuk melakukan pengusutan jika Komisi Yudisial (KY) menemukan dugaan hakim yang menangani perkara itu menerima suap.
Wakil Ketua KPK Alex Marwata mengatakan pemeriksaan KY terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur masuk ranah kode etik. Jika dalam perkembangan ada dugaan suap, Alex menegaskan KPK akan turun tangan.
“Tentu kalau misalnya ada dari pihak KY itu menduga ada suap, tentu nanti kita juga akan pasti turun terkait dengan memanggil pihak terdakwa atau penasihat hukumnya,” ungkap Alex Marwata kepada wartawan, Selasa (27/8/2024).
“Dan mungkin juga kita bisa minta keterangan hakimnya seperti itu,” sambungnya.
Alex menerangkan, hasil investigasi KY ada beberapa alat bukti yang diabaikan dalam pembuatan putusan. Selanjutnya, KY akan mendalami apakah pengabaian bukti itu ada imbalannya atau tidak.
“Kami kaitannya apa? Kalau ada suap di dalam membuat putusan, itu adalah korupsi,” ucapnya.
Apabila kasus vonis bebas Ronald Tannur tersebut hanya menyangkut ketidakprofesionalan dan tidak ada indikasi suap, Alex menambahkan KPK tidak bisa bertindak.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi pemberhentian dengan hak pensiun terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT).