Keputusan ini, jelasnya karena masukan dari sejumlah kader PKS. “Terimakasih atas saran teman2 semua.”
Diketahui dasar pengusungan calon dari putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60.
Putusan MK itu menyatakan partai politik bisa mengusung calonnya sendiri berdasarkan perolehan suara partai, bukan jumlah kursi DPRD.
Sebelumnya gabungan partai politik dari KIM Plus telah sepakat mengusung duet Riza Patria-Marshel Widianto, di antaranya Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia, NasDem, dan Demokrat.(atoe)
Editor Restu







