Pencuri Hape Warga Aluh-Aluh Terancam 7 Tahun Penjara

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Bobol jendela rumah warga dan curi satu unit handphone, seorang pria berinisial MN (24) warga Aluh-Aluh harus diamankan Polsek Aluh-Aluh pada Senin (19/8/2024).

    Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harzah Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji menjelaskan, pelaku mengambil hape milik anak pelapor.

    Pada hari kejadian, anak korban sedang tidur dan hapenya berada di atas kasur.

    Baca Juga

    Patai Buruh Bakal  Gelar Demo Mulai 2 Agustus Kawal Putusan MK 

    “Di pagi hari saat anak pelapor bangun, ia terkejut mendapati handphone miliknya sudah tidak ada dan jendela kamar sudah dalam keadaan rusak,” ujarnya Sabtu (24/8/2024)

    Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar 1,7 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aluh-Aluh agar pelaku segera diamankan.

    Pihak kepolisian pun segera melakukan pencarian terhadap pelaku dan akhirnya pelaku berhasil diamankan.

    Ternyata, pelaku pun merupakan warga setempat yang beralamat di Desa Pulantan, Aluh-Aluh Kabupaten Banjar.

    “Pelaku kita amankan dan kita interogasi,” tandasnya.

    Dari hasil interogasi, pelaku mencuri handphone tersebut untuk digunakan secara pribadi dan mengakui sudah mencuri hape korban dengan cara merusak jendela kamar korban.

    “Saat ini pelaku berada di Rutan Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 Dan 5 KUHPidana dan terancam pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya. (nurul octaviani)

    Editor Restu

    Baca Juga :   2 Rumah Terbakar di Desa Sungai Baring HSU

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI