Partai Buruh Jadwalkan Kembali Unjuk Rasa Kawal Putusan MK

WARTABANJAR.COM – Partai Buruh akan kembali menggelar unjuk rasa di kantor KPU RI dan KPUD di seluruh Indonesia pada Minggu, 25 sampai Selasa, 27 Agustus 2024.

Aksi ini mengawal putusan MK nomor 60 tahun 2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Disinyalir putusan MK akan dijegal usai revisi RUU Pilkada di Badan Legislatif DPR RI batal usai aksi unjuk rasa yang melibatkan mahasiswa.

Partai Buruh mendesak KPU menerbitkan Peraturan KPU merujuk pada putusan MK. Berikut isi pengumuman Partai Buruh:

Baca Juga