Presiden sendiri menegaskan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada.
“Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa Perppu,” kata Jokowi.
Baca juga: UGM Ciptakan Teknologi Pakan Sapi Perah, Ini Keunggulannya
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.
DPR melalui Komisi II akan mendorong KPU mengakomodasi putusan MK soal UU Pilkada dalam Peraturan KPU. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







