WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Partai Buruh menunda aksi yang sebelumnya telah direncanakan berlangsung di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR RI pada hari ini Jumat (23/8).
Penundaan ini dilakukan seiring ‘keberhasilan rakyat Indonesia yang mendesak aksi di DPR yang hendak menjegal Keputusan MK dalam pengesahan RUU Pilkada.
“Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Jakarta, seperti dilansir Antara Jumat.
Baca juga:Sejumlah Media Asing Soroti Aksi Unjuk Rasa Rakyat Menentang Revisi RUU Pilkada di Jakarta
Said menyebutkan, aksi ini ditunda sampai adanya perkembangan soal Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
“DPR wajib taati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), itu sudah benar. Bila DPR ingkar, maka demo di seluruh Indonesia,” tegas Said.
Sebelumnya, pada Kamis (22/8) sejumlah elemen masyarakat termasuk buruh, Partai Buruh hingga mahasiswa ikut turun dalam aksi di depan Gedung DPR/MPR RI.
Dalam tuntutannya, Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
“Rakyat harus harus bersatu untuk terus mengawal keputusan MK ini. Rakyat harus melawan rezim saat ini. Jangan hanya diam,” kata salah seorang orator.







