WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan konsultasi dengan DPR lebih dahulu untuk menindaklanjuti dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK itu menyangkut ambang batas dan batas usia pencalonan kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, pihaknya telah bersurat kepada DPR pada Rabu (21/08/2024) untuk menindaklanjuti dua putusan MK tersebut. Hal itu sebelum agenda penetapan hasil revisi Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala dan wakil kepala daerah Pilkada 2024. “Kenapa ini kami lakukan? Kami punya pengalaman, dulu ada Putusan Mahkamah Konstitusi dalam proses pilpres, Putusan Nomor 90, yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut, tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) kami dinyatakan salah, dan diberi peringatan keras dan terakhir,” kata Afifuddin seperti dikutip Wartabanjar.com di kantornya di Jakarta, Kamis (22/08/2024). Baca juga: Habiburrahman Kena Lempar Massa Pengunjukrasa di Depan Gedung DPR Dirinya menjelaskan, karena pengalaman di masa Pemilu 2024 tersebut, pihaknya juga mendahulukan konsultasi ke DPR RI. “Untuk pendaftaran calon kepala daerah yang mulai dibuka 27 sampai 29 Agustus 2024, Selasa, jadi kami berusaha berkomunikasi dan mengomunikasikan, termasuk sudah menyiapkan draf,” jelasnya. Ia mengatakan bahwa jalur-jalur konsultasi yang ditempuh KPU tersebut akan tertib secara prosedur. Hal itu untuk menghindari pengalaman ditegur Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Seperti diketahui, MK mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/08/2024) lalu. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat. Baca juga: Buntut ke Pengajian Hanan Attaki Kenakan Gamis dan Cadar, Wanda Hara Dipanggil Polisi Dengan putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilu di daerah bersangkutan. Besaran perolehan suara itu yakni berkisar dari 6,5 hingga 10 persen. Sementara melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan penghitungan syarat usia calon kepala daerah, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, harus terhitung sejak penetapan pasangan calon. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko