87 Anggota DPR RI Bolos, RUU Pilkada Batal Disahkan

WARTABANJAR.COM – Sebanyak 87 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ijin di Rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024).

Hanya 89 anggota dewan yang hadir di rapat paripurna. Artinya jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi quorum.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan, rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.

“Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidakk terpenuhi,” kata Dasco sambil mengetok palu.