Saat petugas tiba, pelaku RPS sedang membungkus paketan plastik yang diduga berisi narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu ke dalam paketan kecil yang diakui adalah miliknya. Ia mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial ST yang masih dalam pencarian polisi.
Saat ini RPS berikut barang bukti yang disita sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. Barang bukti yang diamankan berupa 17 bungkus plastik klip berisi serbuk bening, diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih 4,51 gram. Polisi juga mengamankan dua ponsel milik pelaku serta uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram itu. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Polisi Stop Kasus Pencatutan NIK Warga Jakarta, Pelapor Disarankan ke Bawaslu
Editor: Sidik Purwoko







