WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Hanya tersisa 90 hari ke depan atau sekitar 3 bulan lagi, minyak curah bakal tidak ada lagi beredar di pasaran.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permedag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Moga Simatupang, melakukan konferensi pers terkait terbitnya Permendag Nomor 18 Tahun 2024, Senin (19/8/2024).
Moga menyampaikan bahwa Permendag Nomor 18 Tahun 2024 ini, merupakan sebuah upaya untuk meningkatkan pasokan minyak goreng “MINYAKITA” sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng.
Baca juga: MERIAH! 10 Ribu Rider Akan Ikut Kirab Merah Putih Ke-5 Lintasi Jalan Tembus Banjarbaru-Batulicin







