Polresta Palangka Raya Terus Sikat Knalpot Brong

    WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Pemberantasan terhadap penggunaan klanpot brong tidak pernah surut dilakukan jajaran Polresta Banjarmasin.

    Melalui Satlantas Polresta Palangka Raya menanggulangi banyaknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada wilayah hukumnya.

    Salah satunya yakni dengan menindak secara humanis kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang dilakukan pada pos polisi (pospol) Bundaran Besar Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (18/8/2024) siang.

    Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Kasatlantas, Kompol Salahiddin menjelaskan, penindakan tersebut berupa sanksi tilang dan diberikan teguran tertulis serta dibuatkan surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan tidak menggunakan knalpot tersebut lagi.

    “Pelanggar yang menggunakan kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kami kenakan tilang sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepas dan menyerahkan knalpot itu untuk dimusnahkan oleh petugas,” jelasnya.

    “Dengan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta mengacu juga dengan ambang batas bising kendaraan bermotor dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2019,” pungkasnya. (ernawati/hms)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   MPR RI Akan Undang Keluarga Soeharto dan Gus Dur untuk Jalin Rekonsiliasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI