WARTABANJAR.COM, PARINGIN- Mewujudkan Peraturan Bupati Balangan Nomor 36 Tahun 2018 tentang larang segala bentuk reklame rokok demi menjaga kualitas hidup masyarakat, Satpol PP Balangan menertibkan iklan rokok di dua dua kecamatan.
Dua kecamatan itu adalah Paringin Selatan dan Batumandi, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
Kepala Satpol PP Balangan, Noor Aspariah, langkah ini adalah bagian dari upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat, merujuk pada Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagai dasar penegakan peraturan ini.
“Ini sesuai ketentuan dari Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok,” ujarnya pada Jumat (16/8/2024).
Anggota Ahli Muda Satpol PP Balangan, Ferdy Syaftiawan mengungkapkan bahwa sebelum penertiban, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang mengenai larangan ini.
Katanya, meski sebagian besar pedagang telah patuh, masih ada yang tetap memasang iklan rokok.
BACA JUGA: Satres Narkoba Polres Tanbu Petik Dua Tersangka Pengedar Sabu
Dalam penertiban tersebut, reklame rokok digantikan dengan spanduk yang berisi himbauan dan larangan merokok.
Ferdy menegaskan bahwa pedagang yang melanggar akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis dan jika pelanggaran berlanjut, izin penyelenggaraan reklame akan dicabut. Langkah ini diambil agar peraturan dapat diterapkan dengan tegas demi kesehatan bersama.