WARTABANJAR.COM, BOGOR - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami selebgram yang juga mantan atlet anggar, Cut Intan Nabila, masih menjadi perhatian publik Tanah Air. Sejumlah fakta pun terungkap di balik penganiayaan membabi-buta dilakukan Armor Toreador, yang tidak lain adalah suami dari Cut Intan Nabila sendiri. Saat ini kediaman Cut Intan Nabila kini dijaga ketat oleh polisi untuk antisipasi hal-hal tidak diinginkan. Polisi juga menga kediaman Cut Intan mengingat kondisi psikologis selebgram asal Aceh itu masih terguncang buntut penyiksaan yang dilakukan suaminya. Baca juga: Izinkan Rumah Bedakan Jadi Tempat Prostitusi, Wanita Paruh Baya di Tabalong Pungut Rp100 Ribu ke Tamu Pihak kepolisian juga telah memberikan bantuan trauma healing kepada korban dan anaknya. "Korban IN dan ketiga anak-anaknya dalam keadaan aman. Mereka sudah berada di rumah dalam pengawasan," jelasnya. Polisi juga mengungkapkan, Cut Intan Nabila masih belum mau untuk ditemui termasuk untuk wawancara. Korban dan ketiga anak-anaknya mengalami trauma berat dan belum sepenuhnya pulih. Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga turut memberi pengawasan. Baca juga: Komentar Airlangga Hartarto Usai Dapat Tanda Kehormatan dari Presiden Jokowi Cut Intan ternyata mengalami KDRT sudah cukup lama, sekitar lima tahunan dan baru diungkap sekarang setelah ia mengunggah video penganiayaan yang dilakukan Armor Toreador. Cut Intan Nabila menyimpang rekaman CCTV aksi suaminya itu sebagai salah satu bukti KDRT yang dialaminya. Tidak sekadar KDRT fisik, ternyata selama berumh tangga Intan Nabila sering mengalami tekanan batin karena Armor sering selingkuh. Bahkan wanita diselingkuhi ternyata teman Intan Nabila sendiri. Namun, Intan Nabila diam dan bertahan demi tiga anak-anaknya. Baca juga: Kebangetan! Perempuan di Tabalong Berulang-ulang Gadaikan Mobil Rental Hal itu diungkap Intan melalui uggahan di Instagramnya. "5 tahun sudah berumah tangga, banyak nama wanita mewarnai rumah tangga saya, beberapa bahkan teman saya," tulisnya. Armor Toreador sendiri ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Polisi menetapkan status Armor sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Bogor. Kapolres Bogor AKBP Rio mengatakan penetapan tersangka terhadap Armor dalam kasus ini tak bisa sembarangan. "Kami harus berhati-hati dalam melakukan penyidikan, karena kasus ini sangat sensitif terhadap perempuan dan anak," jelasnya. Rio mengatakan Armor akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara. Kemudian, Pasal kekerasan terhadap anak seperti yang kita lihat, di video yaitu Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah 1/3, dan Pasal penganiayaan 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. (ernawati) Editor: Erna Djedi