WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Kelakuan wanita di Tabalong ini benar-benar kebangetan, demi memperoleh uang Rp10 juta nekat menggadaikan mobil yang disewanya.
Parahnya, aksi perempuan berinisial HY (36), warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, ini ternyata tidak hanya sekali.
Berdasarkan catatan kepolisian Tabalong, HY sebelumnya juga tersandung kasus serupa, penggelapan mobil rental.
HY diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, Iptu Danang Eko Prasetyo SSos MM pada Minggu (11/8/2024) malam di kediamannya.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J SIK MH MTrOpsla melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, menjelaskan pelaku HY diamankan setelah adanya laporan dari korban berinisial PR (48).
Korban yang merupakan warga Kelurahan Tanjun, Tabalong, keberatan karena mobil miliknya digadaikan oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban.







