DPD Golkar Banjarmasin Yakin Rekomendasi Fix ke Yuni Meski Belum B.1-KWK
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Pengurus Partai Golkar Banjarmasin yakin rekomendasi partainya takkan bergeser lagi meski belum B.1-KWK di Pilkada 2024. Rekomendasi Partai Golkar di Banjarmasin itu fix untuk bakal Calon Walikota H. Yuni Abdi Nur Sulaiman dan wakilnya Muhammad Ryan Zulfikar.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Golkar Banjarmasin, Syarifuddin Ardasa yang dikonfirmasi Wartabanjar.com menyebut, rekomendasi partainya tidak akan bergeser lagi ke sosok selain kadernya.
"Engga lah," katanya melalui pesan whatsapp.
Saat ditanya alasan jika rekomendasi DPP Partai Golkar tidak akan berubah lagi, Syarifuddin enggan menjawabnya hingga berita ini diturunkan.
Baca juga: H Yuni Pegang SK Rekomendasi Golkar, Ini Poin-Poinnya
Sebelumnya, Partai Golkar menurunkan rekomendasinya untuk pasangan calon Walikota Banjarmasin Dr. Ir. H. Arifin Noor, M.T dan Muhammad Supian Akbari. Arifin sendiri bukan kader partai beringin melainkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Karena itulah DPD berupaya melobi DPP Golkar untuk mencalonkan kadernya sendiri. Tak pelak rekomendasi untuk Arifin pun dianulir. Syarifuddin juga menekankan pada poin kelima SK rekomendasi tersebut menegaskan bahwa SK yang diterima Yuni dan Rian menganulir SK untuk Arifin Noor dan Supian Akbari.
"Jadi poin 5 ini menerangkan bahwa SK sebelumnya yang terbit kepada Arifin itu dianulir dengan terbitnya ini. Sekali lagi kita taat asas, taat aturan, dan ini DPP yang menerbitkan," kata dia.
Baca juga: H Yuni Belum Lega Karena Rekomendasi Partai Golkar Belum….
"Surat terbaru penegasan dan menganulir surat SK yang sebelumnya," pungkasnya.
Untuk diketahui, SK partai atau pun surat rekomendasi itu saja belum cukup. Masih butuh yang namanya form B.1-KWK. Dalam hirarki surat-menyurat kepartaian, secara umum dikenal Surat Tugas (ST), Surat Rekomendasi (SR), Surat Keputusan (SK), dan yang paling tinggi namanya B.1-KWK.
ST, SR, dan SK tidak bisa digunakan oleh bakal pasangan calon untuk mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP). Yang bisa digunakan untuk mendaftar adalah form B.1-KWK. Tanpa form bermaterai 6000 itu, dukungan partai dianggap belum sah. Form B.1-KWK merupakan legetimasi dukungan resmi partai kepada Bapaslon.
Baca juga: Prabowo Terima Kunjungan Elite Partai Nasdem, Sepakat Berkolaborasi
Bukan tidak mungkin nanti, bapaslon yang telah mendapatkan surat tugas, surat rekomendasi ataupun surat keputusan dari partai, ternyata tidak mendapatkan form B.1-KWK. Atau dengan kata lain, partai berubah sikap mendukung bapaslon lainnya.
Kemungkinan itu bisa saja terjadi melihat perkembangan politik yang sangat dinamis akhir-akhir ini. Hanya dalam hitungan menit, semuanya bisa berubah. Karena itu, menjadi penting bagi setiap bapaslon untuk bisa mendapatkan form B.1-KWK dari partai. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko