WARTABANJAR.COM, IKN - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menegaskan tidak memaksa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk melepas jilbab saat bertugas dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024. Hal itu menyusul edaran Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. "Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," tegas Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam keterangan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Rabu (14/08/2024). Yudian menegaskan pakaian, atribut, dan sikap, tampang mereka sebagaimana terlihat pada pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka, adalah kesukarelaan para Paskibraka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada. Keikhlasan itu juga hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja. Baca juga: Ahok Beri Pernyataan Menohok ini ke Anies Soal Pilgub Jakarta Dia menyampaikan saat proklamasi, Indonesia terdiri dari berbagai kebhinnekaan. Untuk menjaga kembali persatuan maka dibuatlah pasukan pengibar bendera dalam bentuk seragam. Hal itu demi menjaga kebhinekaan dalam rangka kesatuan. "Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka," ujar Yudian seperti dikutip Wartabanjar.com. Dia mengatakan aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap, tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Baca juga: MPR Gelar Sidang Tahunan Bersama DPR dan DPD "Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka Tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000," ujar Yudian. Surat pernyataan itu mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pengukuhan dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2024. "Dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap, tampang Paskibraka. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024," jelas dia. Baca juga: UPZ Bank Kalsel Serahkan 70 Paket Nutrisi Ibu Hamil Sebesar Rp 84 Juta Yudian belum menjawab saat ditegaskan apakah petugas pengibar bendera akan mendapatkan sanksi jika tidak mengikuti peraturan yang ada, termasuk soal keseragaman. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko