Baca juga: MPR Gelar Sidang Tahunan Bersama DPR dan DPD
“Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka Tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,” ujar Yudian.
Surat pernyataan itu mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pengukuhan dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2024.
“Dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap, tampang Paskibraka. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024,” jelas dia.
Baca juga: UPZ Bank Kalsel Serahkan 70 Paket Nutrisi Ibu Hamil Sebesar Rp 84 Juta
Yudian belum menjawab saat ditegaskan apakah petugas pengibar bendera akan mendapatkan sanksi jika tidak mengikuti peraturan yang ada, termasuk soal keseragaman. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







