WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Satuan Pelayanan Bandara Syamsudin Noor, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan pengiriman sirip ikan pari hingga kuda laut kering, Sabtu (10/08/2024). Gara-garanya, komoditas perikanan dilindungi tersebut terdeteksi melalui mesin X-Ray di Bandara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan.
Kepala Karantina Kalsel, Sudirman mengungkapkan, komoditas perikanan dilindungi tersebut berupa 6 sirip pari kemejan, 127 kuda laut dan 55 teripang kering yang akan dikirim ke Jakarta.
“Komoditas perikanan dilindungi berhasil digagalkan karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina dari daerah asal dan juga tidak dilaporkan ke petugas karantina,” ungkap Sudirman pada awak media termasuk Wartabanjar.com, Selasa (13/08/2024)
Baca juga: Airlangga Mundur, Presiden Jokowi: Tidak Ada Masalah di Kabinet
Dikatakan Sudirman, penggagalan pengiriman komoditas ini merupakan sinergi antara Karantina Kalimantan Selatan dengan pihak Regulated Agent (RA) dan Avsec Bandara Syamsyudin Noor.
Sudirman menjelaskan kronologis penyelundupan komoditas perikanan berawal ketika petugas RA dan Avsec Bandara Syamsyudin Noor sedang melakukan pemeriksaan barang-barang yang akan dikirim menggunakan mesin X-ray
“Ternyata ditemukan komoditas perikanan tersebut, dan kemudian diserahkan kepada pejabat karantina untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya lagi.







