Pengelolaan Belanja Kejaksaan Bermasalah, BPK Rekomendasikan ini

Kejagung juga telah menyiapkan langkah-langkah konkret untuk memperbaiki administrasi dan prosedur belanja barang dan jasa setelah temuan BPK.

“Kejagung melakukan penyempurnaan Surat Edaran Jambin No 02 tahun 2020, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Kejaksaan RI menjadi Surat Edaran Jaksa Agung (proses finalisasi),” jelasnya.

Baca juga: Sat Pol PP Banjarbaru Amankan ODGJ di Depan Kantor Pajak

Ia menambahkan, ketidakefektifan dalam penggunaan anggaran dipastikan tidak terjadi di masa mendatang.

“Dengan melakukan Perencanaan Anggaran yang lebih matang berdasarkan analisis kebutuhan sesuai dengan Renstra dan Renja serta melakukan pengawasan melekat maupun pengawasan fungsional dengan melibatkan Bidang Pengawasan selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) mulai dari Penyusunan Anggaran sampai dengan Pelaporan Keuangan,” jelasnya.

Selain itu, Kejagung akan lebih mengawasi dan mengevaluasi kepatuhan terhadap prosedur belanja barang dan jasa di seluruh unit kerja.

Baca juga: Sat Pol PP Banjarbaru Amankan ODGJ di Depan Kantor Pajak

“Dengan melakukan evaluasi atas belanja kontraktual baik belanja modal maupun belanja barang pada aplikasi omspan terkait kepatuhan penyampaian data kontrak, penyelesaian kontrak dan pembayaran kontrak,” pungkasnya. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko