'Nyanyian' RH Bikin Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru Kejar MS Hingga ke Banjarmasin
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU-MS (39) dibekuk Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru setelah mendapat bocoran dari RH.
MS dikejar Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru yang dipimpin Aiptu Pujiyanto, S.H hingga ke Banjarmasin.
Ia dibekuk polisi terkait kasus narkotika di rumahnya di Jalan K.S.Tubun, Gg.IV, Komplek KS Tubun Raya, RT. 013 RW. 001, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Rabu (7/8/2024) lalu sekitar pukul 17.30 Wita.
Sebelumnya, rekannya, RH yang merupakan warga Kota Banjarmasin diamankan juga di Jalan Ahmad Yani Km.33, Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Ahmad Denny Juniansyah, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas dan disaksikan oleh Ketua RT setempat kami melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 1,38 gram dan berat bersih seberat 0,78 gram, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah timbangan bertuliskan ACIS, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastic warna hitam, 9 (sembilan) bungkus plastik klip yang tersimpan di dalam sebuah kotak plastik berwarna hitam”, jelas AKP Denny.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Banjarbaru.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang terus dilakukan oleh Sat Resnarkoba ini merupakan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banjarbaru. (berbagai sumber)
Editor: Yayu