WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan kali ini dilakukan oleh Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur). Laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama menjalani tugasnya sebagai Tim Pengawas Haji DPR.
Koordinator aksi Gempur, Karim Tjendra usai melapor mengatakan, Cak Imin mengikutsertakan istrinya Rustini Murtadho saat menjadi Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR.
“Muhaimin diduga memanfaatkan jabatan dan wewenang sebagai Wakil Ketua DPR RI serta Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024 dengan mengikutsertakan istrinya, Saudari Rustini sebagai bagian dari Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024,” kata Karim seperti dikutip Wartabanjar.com, Jum’at (10/08/2024).
Baca juga: PKB Percepat Pelaksanaan Muktamar, Karena Konflik Dengan PBNU?
Karim beserta rekannya juga menunjukkan bukti tanda terima laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Cak Imin selaku Timwas haji DPR. Ketua Umum PKB itu diduga menyalahgunakan wewenang karena turut membawa istrinya, Rustini.
“(Kami) mendukung KPK untuk menangkap saudara Muhaimin Iskandar apabila keikutsertaan saudari Rustini sebagai Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024. Terbukti sebagai penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh Saudara Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024 dan menyebabkan kerugian negara,” bebernya.
Gempur berharap laporan yang diajukan dapat diproses. Mereka menunggu tindak lanjut penyidik KPK.