Pihak Imigrasi Buru Otak Penyelundupan manusia
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Pihak Keimigrasian tengah memburu otak penyelundupan manusia usai menangkap dua tersangka warga negara Indonesia (WNI). Perburuan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) itu terkait kasus penyelundupan 28 orang imigran ilegal ke Australia.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar M. Godam menyebut, dua WNI yang sudah ditangkap tersebut berinisial DH dan MA. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu (07/08/2024) dan kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
"Saat ini penyidikan terus dikembangkan untuk menemukan otak tindak pidana penyelundupan manusia tersebut," ucap Saffar pada konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Kamis (08/08/2024).
Baca juga: PKS Bakal Meninggalkan Anies di Pilgub Jakarta, ini Faktornya
Imigrasi memburu otak penyelundupan manusia ke Australia itu bekerja sama dan berkoordinasi dengan pemerintah Australia melalui Kedutaan Besar Australia.
"Kerja sama itu agar dapat membongkar sindikat tindak pidana penyelundupan manusia serta mencegah operasional sindikat tersebut di seluruh Indonesia dengan tujuan Australia," katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi, Jawa Barat, mengamankan 30 orang yang diserahterimakan dari Polres Sukabumi, Minggu (30/06/2024).
Mereka terdiri atas dua WNI berinisial DH dan MA, serta 28 WNA dengan perincian 23 warga negara Bangladesh, empat orang warga negara Tiongkok, dan satu warga negara India.
Baca juga: Diduga Penyakit Menular, Penyebab Meninggalnya Enam ABK KM Sri Mariana Tanda Tanya
Seluruhnya ditemukan terdampar di Pantai Muara Cikaso, Sukabumi, Sabtu (29/6), oleh warga setempat. Ada dugaan mereka melanggar aturan keimigrasian. Kasus tersebut lalu dilimpahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
Setelah pelimpahan, pihaknya melakukan pendalaman dengan melakukan permintaan keterangan akuisisi dan eksaminasi digital, serta berkoordinasi dengan pemerintah Australia.
"Hasilnya ditemukan fakta dan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana keimigrasian," kata Saffar.
Subkoordinator Penyidikan Ditjen Imigrasi Happy Reza Dipayuda menjelaskan bahwa ke-28 WNA itu diselundupkan dari Indonesia ke Australia. Mereka datang dalam berbagai gelombang dan dikumpulkan di daerah sekitar Cilacap, Jawa Tengah, untuk diberangkatkan menuju Pulau Christmas, Australia.
Baca juga:HUT ke-79 RI, Pemerintah Gelar Pameran Arsip Kepresidenan
"Kalau yang Bangladesh memang datangnya ada empat kali termin, kemudian mereka dikumpulkan oleh sindikat yang sedang kami kejar ini, inisialnya I," ujar Happy.
Pada saat mendekati Pulau Christmas dan sudah masuk ke perairan Australia, kata dia, Australian Border Force (ABF) mendeteksi dan melakukan pencegatan. Pada tanggal 29 Juni 2024 mereka dikembalikan ke wilayah keberangkatan.
"Pada saat itulah ditemukan terdampar di Sukabumi," kata Happy.
Diungkapkan bahwa WNA yang diselundupkan itu rata-rata berusia 18 hingga 34 tahun. Imigrasi masih mendalami jumlah keuntungan yang didapat oleh tersangka maupun sindikat yang masih diburu.
"Sementara ini pengakuan baik tersangka maupun saksi masih belum bisa kami state (sampaikan) berapa besar keuntungannya karena masih dalam pengembangan. Yang pasti mereka ini hanya sebagian kecil dari keseluruhan sindikat," kata dia.
Baca juga: Polda Jatim Diminta Optimalkan Cooling System Dinginkan Suhu Politik
Berdasarkan hasil analisis bukti digital menunjukkan bahwa DH dan MA secara sengaja membawa ke-28 WNA tersebut berlayar menuju Pulau Christmas, tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Indonesia maupun Australia dan tanpa memiliki visa.
Berdasarkan fakta dan bukti yang didapat, Imigrasi pada hari Rabu (7/8) meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Kemudian, DH dan MA ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana penyelundupan manusia.
Kedua tersangka diancam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar. (Sidik Purwoko)
Editor: SIdik Purwoko