WARTABANJAR.COM, SURABAYA – Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa hakim yang memutus bebas Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan Dini Sera Afrianti yang kemudian meninggal dunia.
KY melakukan pemeriksaan setelah menerima laporan dari keluarga almarhumah Dini.
KY akan memeriksa semua anggota majelis hakim yang mengadili kasus tersebut.
Sementara itu, hari ini KY memanggil kuasa hukum dan keluarga almarhumah Dini Sera Afriyanti pada Kamis (8/8/2024) siang.
Pemanggilan tersebut terkait putusan bebas hakim Pengadilan Negeri (PN)) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT).
Sebelumnya, KY telah menerima aduan dugaan kejanggalan dalam putusan hakim yang membebaskan Ronald.
Baca juga:Polwan Asal Polres Banjar Isi Posisi Kasat Lantas Polres Tanah Laut
Ia sebelumnya didakwa melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini meninggal dunia.
“Hari ini kami tim kuasa hukum akan menghadiri pemeriksaan (oleh) Komisi Yudisial,” ujar kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura Al Faraauq saat dihubungi Beritasatu.com pada Kamis (8/8/2024).
Ia menyebut pemeriksaan paling cepat dimulai sekitar pukul 12.00 WIB.
Namun, Dimas tidak menjelaskan siapa saja yang turut hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Agenda pemeriksaan keluarga Dini Sera bersama kuasa hukum juga dibenarkan oleh staf KY.
Sejumlah petugas yang ditemui di meja penerimaan tamu menyebut pemeriksaan sedianya dijadwalkan sekitar pukul 11.00 WIB.






