WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan di Reskrimsus Polda Metro Jaya, gadis muda Audrey Davis (AD), yang merupakan putri musisi David Bayu akhirnya membuat pengakuan soal video syur yang dikaitkan dengan dirinya. Kepada penyidik, AD mengakui wanita di dalam video syur yang ramai beredar adalah dirinya. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, membenarkan soal pengakuan AD tersebut. "AD telah mengaku bahwa ia adalah pemeran dalam video syur yang tersebar," ujarnya, Rabu (7/8/2024). Baca juga: Mengenal Tailing PT Freeport yang Akan Dimanfaatkan Haji Isam untuk Jalan Poros Mencetak Sawah 1 Juta Ha di Merauke Ade mengungkapkan, AD menjalani pemeriksaan selama empat jam. Sebelumnya, polisi menangkap dua pria berinisial MRS dan JE pada 30 Juli lalu atas dugaan menyebarkan video syur mirip AD. Ade juga mengungkapkan, polisi telah mengantongi bukti baru seusai melakukan serangkaian pemeriksaan. "Dari keterangan saksi AD, penyidik memperoleh beberapa informasi baru yang akan didalami lebih lanjut dalam penyidikan kasus ini," ujar kata Kombes Ade Safri. Namun Ade belum dapat memerinci mengenai bukti baru tersebut. Ia menyebut, AD juga telah menyerahkan barang bukti terkait kasus ini kepada polisi dan akan dianalisis lebih lanjut. "Kami akan memberikan update perkembangan kasus tersebut. Saat pemeriksaan saksi AD, dia juga menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik yang akan dianalisis terkait dugaan tindak pidana yang terjadi," jelasnya dilansir Beritasatu.com. Ade Safri juga belum bisa memberikan rincian lebih lanjut, saat ditanya apakah pemeran pria dalam video tersebut adalah penyebar pertama atau bukan. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Baca juga: Terungkap, Marisa Putri Gunakan Hp Usai Tabrak Emak-emak di Pekanbaru Diduga Lakukan Hal Tak Terpuji Ini "Nanti kami akan memberikan update. Penyelidikan sedang kami lakukan. Saya pastikan penyidikan kasus ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tandasnya. Terhadap dua tersangka penyebar video, MRS (22) dan JE (35), polisi menjerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (berbagai sumber) Editor: Erna Djedi