Kominfo Tutup VPN Gratis Agar Tak Bisa Akses Judi Online

    WARTABANJAR.COM – Kementrian Kominfo menutup akses jaringan pribadi virtual atau Virtual Private Network (VPN) gratis untuk mempersulit masyarakat mengakses judi online.

    Disebutkan penutupan VPN akan berdampak pada sulitnya mengakses judi online yang termasuk kategori kejahatan ruang digital.

    Judi online kan kategorinya kejahatan ruang digital karena itu penipuan. Itu supaya masyarakat semakin sulit mengakses judi online karena pakai VPN dan yang gratis pula. Karena itu kita tutup semua,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, usai menerima tujuh orang jurnalis peserta kegiatan Kunjungan Jurnalistik 2024 ke Jayapura, Papua di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, dikutip Selasa (6/8/2024).

    Baca Juga

    4 PKL di Mentaos Dapat Peringatan Sat Pol PP Banjarmasin 

    Menurutnya, Kementerian Kominfo hanya melakukan penutupan akses VPN gratis karena disalahgunakan masyarakat untuk mengakses judi online.

    Namun penutupan akses VPN gratis juga berdampak pada sektor perbankan karena terkait dengan sistem pembayaran mereka.

    “Sekarang orang perbankan teriak-teriak semua lagi marah karena kuncinya di sistem pembayaran. (Tapi) kalau sistem pembayarannya tidak memadai, judi online tidak ada,” ungkapnya.

    Menurut Menkominfo, pihaknya terus melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, khususnya otoritas perbankan dan otoritas keuangan dalam menerapkan strategi penutupan akses judi online, termasuk ke sistem pembayarannya.

    Dalam hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa mereka sedang mengembangkan sistem keuangan baru yang bisa mengantisipasi tindak kejahatan penipuan (scam), khususnya terkait judi online.

    Baca Juga :   Nilai Utang Luar Negeri Indonesia pada Juli 2024 Capai Rp 6.335 triliun

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI