WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Belasan pedagang kaki lima mendapat teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, Senin (5/7/2024) siang.
Teguran itu diberikan setelah petugas mendapati mereka beraktivitas di tempat yang dilarang untuk berjualan.
Para PKL tersebut dipergoki personel Satpol PP Kota Banjarbaru di dua lokasi berbeda.
Pertama di sekitar Hutan Kota Pinus Mentaos, Jalang Pangeran Suriansyah.
Baca juga: Update Perbaikan Pipa Bocor di Jalan Pramuka, Diperkirakan Pukul 09.00 Wita Selesai
Di sini Tim Opsdal Satpol PP Kota Banjarbaru mendapati 4 PKL yang berjualan menyalahi aturan.
Petugas memberikan teguran lisan agar tidak berjualan di lokasi tersebut lagi.
Kemudian lokasi kedua, di sepanjang Jalan Trikora, Kecamatan Banjarbaru Selatan.
Petugas juga mendapati serta memberikan teguran kepada 8 PKL yang berjualan di jalur hijau serta menyalahi aturan di Kota Banjarbaru. (ernawati)
Editor: Erna Djedi