WARTABANJAR.COM - Viral video rekaman CCTV balita dianiaya pemilik daycare. Dalam rekaman CCTV pelaku berinisial MI yang juga pemilik daycare memukul, menarik, hingga Korban mengalami memar-memar usai kejadian itu. Pelaporan orangtua korban ke KPAI pada Selasa (30/7). "Tanggal 10 Juni 2024 itu anak saya mendapatkan kekerasan berupa pemukulan di beberapa bagian tubuh, lalu ditendang perutnya sampai dia jatuh sampai dia tersungkur. Lalu juga ada ditusuk di bagian punggung," kata ibunda korban RD saat membuat pengaduan di KPAI, Jakarta Pusat. Baca Juga Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Kalsel  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan terkait kasus penganiayaan fisik maupun psikis terhadap anak (2) yang diduga dilakukan oleh pemilik Daycare di Kawasan Cimanggis, Depok pada Selasa (30/07/2024). Dian Sasmita Anggota KPAI usai menemui pelapor mengatakan bahwa kasus ini sedang ditelaah berdasarkan informasi maupun bukti-bukti yang sudah diserahkan oleh pihak keluarga dan kuasa hukum. Selanjutnya setelah dilakukan telaah tentu sesuai SOP pengaduan KPAI akan berkoordinasi dengan beberapa pihak, termasuk dengan pihak kepolisian maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat untuk memastikan kasus ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku dan ditangani dengan serius. “Tiap kasus-kasus terhadap anak harus diselesaikan dengan cara-cara yang profesional, transparan dan cepat, serta tidak ada toleransi apapun terhadap semua pelaku kekerasan terhadap anak harus bertanggung jawab. Kemudian, sesuai dengan tugas KPAI, tentu akan dilakukan pengawasan terhadap kasus ini, terutama memastikan hak-hak korban yang harus terpenuhi, khususnya hak korban atas pemulihan yang harus diberikan oleh pemerintah,” ucap Dian. Proses hukum harus berjalan tetapi pemulihan anak juga harus menjadi prioritas, sehingga orang tua diharapkan dapat segera mengakses layanan-layanan untuk pemulihan psikis anak, agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, lanjutnya. KPAI berharap dengan kejadian kasus ini, agar Pemerintah memastikan bahwa tempat-tempat pengasuhan anak harus memiliki ketentuan-ketentuan yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang, serta memastikan petugas yang ada memiliki kapasitas pengetahuan tentang perlindungan anak agar kejadian ini tidak terulang kembali, pungkas Dian. (atoe/kpai) Editor Restu