Puluhan Tabung LPJ 3 Kg Diamankan di Kintap, Ini Alasan Satpol PP

    WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Puluhan tabung berisi LPJ 3 Kg diamankan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Laut.

    Puluhan tabung gas bersubsidi ini, diduga hendak dibawa ke luar Kabupaten Tala.

    Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut bersama Petugas dari Dinas Perhubungan dan Trantib Kecamatan Kintap.

    Penangkapan dilakukan dipimpin langsung Kepala Satpolpp dan Damkar, M Kusri, didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpolppdk Tala, Rabu (31/7/2024).

    Petugas melakukan penghadangan terhadap mobil pikap lalu membuka terpal yang menutupi bak belakang.

    Baca juga: Viral Rekaman CCTV Balita Dianiaya di Daycare, ini Kata KPAI

    Ternyata di dalam pikap tersebut berisi sebanyak 71 Tabung,

    Gas Elpiji 3Kg tersebut diduga akan dikirim ke Kabupaten Tanah Bumbu.

    Pemilik Pangkalan menjual kepada pengecer dengan Harga Rp. 30.000/tabung.

    Berdasarkan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengendalian dan Pengawasan Distribusi Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3Kg Bersubsidi Pasal 22
    (1) Setiap Penyalur dan Sub Penyalur dilarang menyalurkan LPG Tabung 3

    Kg (tiga kilogram) Bersubsidi kepada masyarakat umum dengan harga di atas HET yang ditetapkan Bupati. (2) Setiap Penyalur dan Sub Penyalur dilarang menyalurkan LPG Tabung 3
    Kg (tiga kilogram) Bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau membawa keluar Kabupaten Tanah Laut untuk diperdagangkan.

    Barang bukti 1 unit mobil pikap dan tabung LPJ 3 kg sebanyak 71 tabung diamankan ke kantor Satpolpp dan Damkar Tala.

    Baca Juga :   TERBONGKAR! Pemuda di Anjir Muara Simpan Puluhan Paket Sabu dalam Wadah Skincare

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI