Ditangkap Kasus Pencurian Solar Perusahaan Tambang di Upau, Pria Ini Kedapatan Bawa Sabu

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang pria di Kabupaten Tabalong bakal menghadapi dua kejahatan sekaligus.

Pria berinisial AA (39), warga Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, ini awalnya ditangkap atas kasus pencurian solar milik sebuah perusahaan tambang.

Namun saat polisi melakukan penggeledahan, ternyata dalam tas milik tersangka pencurian ini, ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu.

Selain sabu, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah SH juga menyita 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas warna jingga, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik yang sudah terpasang sedotan plastik, 1 buah tas warna hitam.

Baca juga: Alamak! Puluhan Ribu Tiket Perjalanan Dinas Diduga Fiktif, Polda Riau Usut Korupsi Setwan