Tilang Uji Emisi Berlaku Tahun ini, Cek Aturannya

    WARTABANJAR.COMTilang Uji Emisi untuk kendaraan rencananya akan diterapkan mulai diberlakukan tahun ini, Kamis (1/8).

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto mengatakan tilang uji emisi kendaraan sudah dibicarakan dengan kepolisian hingga masuk dalam penindakan tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE).

    “Kami juga saat ini bekerja sama dengan kepolisian, yakni nanti untuk tilang uji emisi itu, tidak lagi merupakan tilang yang langsung tetapi menggunakan ETLE. Itu sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana,” kata Kepala Dinas LH Asep Kuswanto.

    Baca Juga

    Daftar Harga BBM per 1 Agustus 2024, Pertamax Tetap

    Berdasarkan aturan setiap kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun harus memenuhi syarat emisi dan lulus pengujian.

    Hasil uji emisi itu kemudian dipakai menjadi dasar pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

    Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah dasar pengesahan STNK yang dilakukan setiap tahun saat perpanjangan. STNK yang tidak sah, berarti belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak lulus uji emisi, menjadi landasan penilangan bisa dilakukan kepolisian.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto menjelaskan syarat perpanjangan STNK menggunakan lulus uji emisi sedang dimantapkan bersama berbagai pihak.

    “Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto.

    Payung regulasi terkait hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut sudah berlaku sejak Februari 2023 namun belum diterapkan hingga kini.

    Baca Juga :   BMKG Keluarkan 4.257 Peringatan Dini Selama Libur Nataru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI