Ditangkap Kasus Pencurian Solar Perusahaan Tambang di Upau, Pria Ini Kedapatan Bawa Sabu

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang pria di Kabupaten Tabalong bakal menghadapi dua kejahatan sekaligus.

    Pria berinisial AA (39), warga Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, ini awalnya ditangkap atas kasus pencurian solar milik sebuah perusahaan tambang.

    Namun saat polisi melakukan penggeledahan, ternyata dalam tas milik tersangka pencurian ini, ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu.

    Selain sabu, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah SH juga menyita 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas warna jingga, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik yang sudah terpasang sedotan plastik, 1 buah tas warna hitam.

    Baca juga: Alamak! Puluhan Ribu Tiket Perjalanan Dinas Diduga Fiktif, Polda Riau Usut Korupsi Setwan

    Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melaui melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, pelaku AA pada Selasa siang (30/07/2024) diamankan oleh Polsek Upau bersama Satreskrim Polres Tabalong.

    AA diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian bahan bakar solar milik salah satu perusahaan pertambangan di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong.

    Setelah pelaku diamankan di Polres Tabalong, barang bawaan berupa sebuah tas berwarna hitam milik pelaku dilakukan pemeriksaan dan ditemukan beberapa barang bukti berupa narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu yang diakui oleh pelaku adalah miliknya.

    Pelaku AA disangkakan dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ernawati)

    Baca Juga :   KPU Kalsel : Akun Medsos Kampanye Harus Nonaktif Jelang Masa Tenang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI