Mulai 1 Agustus, Pemohon SKCK Wajib Peserta JKN Aktif

    WARTABANJAR.COM – Mulai 1 Agustus 2024 diberlakukan kepesertaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

    Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pemohon harus aktif. Info dibagikan akun Polres Banjar.

    “Tanda bukti kepesertaan JKN aktif berupa hasil screenshot pada :.Chat PANDAWA nomor 0811 8 165 165.”

    Baca Juga

    Aries Taurus dan Gemini Dapat Hari BaikĀ 

    “Aplikasi Mobile JKN diunduh melalui Play Store atau App Store.”

    Aturan ini berlaku sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

    Kemudian Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. (atoe)

    Editor Restu

    Baca Juga :   OPM Bebaskan Pilot Maskapai Susi Air Tanpa Tebusan Hanya Gara-Gara Ini?

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI